Langsung saja bapak dan ibu
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah, yang menurut rencana akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember 2015, perlu kiranya untuk mencermati beberapa hal berikut ini :
1. Proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA dengan prosedur sebagaimana gambar berikut :
2.
Proses registrasi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan mulai
tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015. Berkenaan
dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah untuk
memastikan telah Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 Tahun Pelajaran
2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.
3.
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Admin Pusat Simpatika, UKG Kemenag
yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember 2015 ini bersifat PILOTING. Kata
piloting di sini secara mudahnya dapat diartikan sebagai tahap perintisan atau
tahap uji-coba. Karena bersifat piloting, maka tidak semua Guru RA ataupun Guru
Madrasah akan mengikuti UKG di tahun 2015 ini; melainkan hanya diikuti oleh
sebagian guru saja yang mana penetapan pesertanya didasarkan pada kriteria
tertentu serta pertimbangan kesiapan sarana-prasarana serta infrastruktur yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan UKG secara online.
4.
Meskipun UKG di tahun 2015 ini nanti hanya akan diikuti oleh sebagian
Guru Madrasah; akan tetapi semua guru RA dan Madrasah yang terdaftar aktif di
database Simpatika DIHARUSKAN untuk tetap melakukan pendaftaran sebagai CALON
PESERTA UKG. Hal ini sangat penting mengingat hasil dari proses registrasi UKG
yang Bapak / Ibu lakukan ini akan dijadikan sebagai data awal dan bahan
pemetaan dalam pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.
5.
Dengan demikian, jangan ragu lagi untuk segera mendaftar sebagai CALON
PESERTA UKG. Pastikan akun SIMPATIKA Anda telah aktif dan telah mencetak Kartu
Digital PTK Semester Gasal ini dan pastikan pula Anda sudah terdaftar sebagai
calon peserta UKG.
Berikut panduan singkat alur REGISTRASI CALON
PESERTA UKG 2015/2016 :
· Login sebagai PTK melalui layanan simpatika.kemenag.go.id
· Pilih layanan Simpatika PTK
·
Pastikan Anda telah melakukan prosedur keaktifan PTK 2015/2016, lihat
caranya disini.
·
Bagi Guru/PTK yang telah sertifikasi dan telah verval NRG, akan muncul
pop-up notifikasi seperti berikut, klik tombol Detil UKG untuk melihat INFO
DETIL PESERTA UKG 2015/2016 Anda.
· Berikut contoh INFO DETIL PESERTA UKG 2015/2016.
·Kepastian jadwal dan lokasi UKG periode 2015/2016 akan diinformasikan
setelah tanggal 4 Desember 2015. Mapel UKG tidak bisa diubah karena telah
sesuai dengan sertifikasi dan NRG Anda.
· Bagi Guru / PTK yang belum sertifikasi dan belum verval/belum memiliki
NRG, akan dimunculkan notifikasi seperti dibawah ini. Lengkapi isian registrasi
tersebut untuk menentukan Mapel UKG yang akan diujikan nantinya secara mandiri.
· Setelah Anda mengisi kolom registrasi tersebut, akan ditampilkan INFO
DETIL PESERTA UKG 2015/2016 Anda, klik tombol Edit Data untuk mengubah data
registrasi Anda.
·
Kepastian jadwal dan lokasi UKG periode 2015/2016 akan diinformasikan setelah
tanggal 04 Desember 2015. Bilamana Anda merasa perlu untuk melakukan
penyesuaian/pengubahan Mapel UKG, dipersilahkan untuk melakukan perubahan data
sebelum tanggal tersebut.
· Kesempatan untuk Edit Mapel UKG hanya dapat dilakukan hingga tanggal 04
Desember 2015 pukul 15.00 WIB.
Lalu bagaimana halnya dengan Guru PAI yang
mengajar di SD ???
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang
paling banyak muncul dan paling banyak ditemui. Untuk menjawab pertanyaan ini,
admin berusaha untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber serta mencoba
secara langsung untuk login ke akun PTK masing-masing dari guru RA, guru MI
serta guru PAI yang bertugas di SD dibawah naungan Kemdikbud.
Berdasarkan investigasi yang kami lakukan ke
sesama guru yang ada di lingkungan kami, bagi rekan guru RA maupun guru
Madrasah yang login ke akun PTK-nya di SIMPATIKA, pop-up / notifikasi yang
pertama kali muncul di beranda adalah Registrasi Calon Peserta UKG khusus untuk
PTK yang belum sertifikasi atau belum verval NRG. Sedangkan untuk PTK yang
NRG-nya sudah diverval, maka yang muncul adalah notifikasi tentang statusnya
yang telah terdaftar sebagai calon peserta UKG sebagaimana pemaparan dan gambar
di atas.
Sedangkan untuk Akun PTK dari Guru PAI yang
mengajar di SD, sampai saat postingan ini dibuat, ada dua kenyataan yang kami
temukan yakni :
1.Guru PAI yang mengajar di SD serta database NUPTKnya pada tahun
pelajaran yang kemarin menginduk di SD / di bawah naungan Kemendikbud, maka
Akun PTK yang bersangkutan terdaftarnya di akun padamu negeri dan tidak ditemui
adanya penampakan pop-up ataupun notifikasi terkait dengan Info UKG di Kemenag.
2.Untuk Guru PAI yang mengajar di SD dan database NUPTKnya pada tahun
pelajaran yang kemarin menginduk ke MI / di bawah naungan Kemenag, maka Akun
PTK yang bersangkutan terdaftar sebagai Akun SIMPATIKA dan akan muncul pop-up
ataupun notifikasi terkait dengan Info UKG di Kemenag sebagaimana akun Guru RA
ataupun Guru Madrasah lainnya.
Dua hal tersebut merupakan fakta real yang
kami dapatkan ketika kami mengakses akun PTK dari Guru PAI yang sama-sama
mengajar di SD, akan tetapi yang satu datanya menginduk ke Dinas atau Kemdikbud
dan satunya lagi menginduk ke Kemenag.
Dari hasil investigasi dan melihat kenyataan
sebagaimana tersebut di atas, khusus untuk Guru PAI yang mengajar di SD, secara
umum dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan bunyi dari Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor :
Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah, yang menyatakan bahwa UKG
dilaksanakan bagi semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih
aktif mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasi (Bagi sahabat guru
madrasah yang sudah sertifikasi) dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya
(bagi guru yang belum sertifikasi) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA , maka
menurut hemat kami Guru PAI yang mengajar di SD tidak diwajibkan untuk
mendaftar UKG sebagaimana Guru RA ataupun Guru Madrasah lainnya. Meskipun
demikian, bagi Guru PAI yang mengajar di SD/SMP/SMA yang database NUPTK-nya
terdaftar di Simpatika, kami menyarankan untuk tetap melakukan proses pendaftaran
sebagai calon peserta UKG demi untuk pendataan dan pemetaan pelaksanaan UKG di
tahun 2016 yang akan datang. Kalaupun Anda tidak mendaftar di tahun ini, kami
yakin di tahun mendatang Anda pasti diharuskan untuk tetap mendaftar dan
mengikuti PKG.
Perlukah saya mendaftar sebagai Calon Peserta
UKG ?????
Sebagaimana kami sebutkan dalam postingan kami
sebelumnya, yakni Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah,
bahwa terkait dengan profesionalisme seorang guru, di dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri
sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.Kondisi dan
situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam
penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang
akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme seorang guru, yakni pengukuran
secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap
tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan
melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa
pelaksanaan UKG merupakan bagian dari profesionalisme seorang guru dan harus
diikuti oleh semua guru. Untuk itu sekali lagi kami menghimbau kepada Bapak dan
Ibu guru agar jangan ragu lagi untuk segera mendaftar sebagai CALON PESERTA
UKG. Pastikan akun SIMPATIKA Anda telah aktif dan telah mencetak Kartu Digital
PTK Semester Gasal ini dan pastikan pula Anda sudah terdaftar sebagai calon
peserta UKG.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
tentang Prosedur Pendaftaran dan Ketentuan UKG Bagi Guru RA / Madrasah dan Guru
PAI.
Semoga dapat memberikan pencerahan dan
bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.
Salam Persahabatan
Post Comment
0 comments:
Post a Comment